Sigi - Kepolisian Resor Sigi kembali menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
Kali ini razia digelar oleh Polsek Palolo razia melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), di jalan poros di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Sigi, Jumat (17/05/2024) pagi.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia ini masih kita fokuskan kepada peredaran minuman keras, baik di rumah warga maupun di jalan poros, dan kali ini digelar oleh Polsek Palolo dipimpin Kapolsek AKP Haryadi,S.H.
"Dari razia tersebut, Polsek Palolo berhasil mengamankan miras jenis saguer sebanyak 1 jeriken 35 liter dan 3 jeriken 5 liter."
"Total hasil razia sebanyak 50 liter miras, kami sita dan amankan dari salah satu warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota." Jelas Kasihumas.
Lebih lanjut, untuk barang bukti miras tersebut yang disita telah diamankan di Mako Polsek Palolo, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi membeli dan menjual minuman keras.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi memproduksi dan menjualnya." Imbau Iptu Nuim.