Waspada! Sebar Konten Negatif di Medsos bisa Pidana |
Waspada! Sebar Konten Negatif di Medsos bisa Pidana
Jakarta, Warta Bhayangkara - Himbauan disampaikan Bareskrim Polri kepada seluruh masyarakat agar menghindari penyebaran konten negatif melalui media sosial karena bisa merusak persatuan dan bisa berpotensi pidana
Beberapa kasus digambarkan Polri sebagai contoh menjerat pemilik akun tiktok dengan username @presiden_ono_niha berinisial AB disinyalir merupakan ujaran kebencian.
Himbauan tersebut merupakan komitmen Polri mewujudkan ruang publik bersih dari konten-konten negatif yang merusak tatanan kehidupan ber bangsa dan bernegara.
Demikian disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/1/2024).
Menurutnya Polri akan berusaha keras serta menjalin kemitraan bersama sejumlah lembaga serta para pengiat media sosial untuk memberikan literasi dan pemahaman digital kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menghindari perbuatan tercelah berupa konten hoax dan penyebaran berita bohong termasuk ujaran kebencian. Sumber Humas
Editor: Karolin Larope