Tahap II, Unit Reskrim Polsek Marawola Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Donggala
SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian kepada kejaksaan negeri donggala, Senin (11/9/2023) pukul 16.00 wita.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pencurian yang terjadi di BTN Green Andara Desa Tinggede Selatan dengan tersangka Lk. MA alias A (21th) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Fadila,S.H. di ruang kejaksaan negeri Donggala
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum".
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya
Atas perbuatannya tersangka MA dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap". Tutup AKP Ferry
Humas Polres Sigi